YOGYAKARTA – Belakangan, nama mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi perhatian publik lantaran menjadi dalang kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo disebut telah melanggar kode etik dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022. Selain Ferdy Sambo, siapa saja anggota polisi yang pernah terjerat kasus pelanggaran etik Polri?
Kasus Pelanggaran Kode Etik Polri yang Jadi Perhatian Publik
Dihimpun dari VOI, berikut beberapa kasus pelanggaran kode etik Polri yang sempat jadi perhatian publik.
1. Kapolsek Parigi Perkosa Anak Tersangka
Seorang perempuan berinisial S, anak dari tersangka kasus pencurian hewan ternak di Parigi Maoutong, Sulawesi Tengah, menjadi korban pemerkosaan oknum polisi Iptu IDGN. Pelaku pemerkosaan saat itu menjabat sebagai Kapolsek Parigi.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2021. Korban dirayu berkali-kali selama 3 pekan oleh IDGN agar mau berhubungan badan dengannya dengan iming-iming sang ayah akan dibebaskan dari tahanan.
Setelah kasus tersebut mencuat, IDGN menjalani sidang etik dan dicopot dari jabatannya pada 19 Oktober 2021.
2. Eks Ajudan Wakapolres Dompu Jadi Tersangka Peredaran Narkoba
Mantan ajudan Wakapolres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinsial MAR (27) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Briptu MAR yang merupakan anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada pada Jumat, 19 Agustus 2022. Briptu MAR dijerat Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
3. Kapolsek Sukodono Pesta Sabu di Kantor Polsek
Sebanyak lima anggota Polsek Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur diamankan tim Propam Polda Jatim karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Salah satu dari lima orang yang itu adalah Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardhana.
Divisi Propam Polda Jatim mendatangi Mapolsek Sukodono pada Selasa, 23 Agustus 2022 dini hari karena ada infor penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan tes urin, Ketut dinyatakan positif sabu. Ia pun dibawa ke Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketut bersama keempat anak buahnya, kini harus menjalani pemeriksaan dan penahanan dengan penantian saksi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
4. 35 Anggota Polri Diduga Lakukan Obstruction of Justie di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebanyak 35 anggota Polri diduga melakukan obstruction of justice (penghalangan keadilan) dalam upaya pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo.
“35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022, dikutip VOI.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," sambung Sigit.
Kemudian, kata Sigit, ada 18 orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sementara untuk sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim. Sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," kata Sigit.
Demikianlah empat kasus pelanggaran kode etik polri yang sempat menjadi perhatian publik. Meski ada beberapa oknum polisi yang melakukan pelanggaran etik, masih banyak anggota Polri yang baik, berbudi luhur dan bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani masyarakat.