'Kasus Ferdy Sambo Cs Tak Sampai Kuras Energi Jika Polri Jaga Integritas dan Profesional'
(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak akan menguras energi publik.

Bahkan, dia menilai peristiwa yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu sebenarnya segera tuntas jika sejak awal Polri bisa menjalankan tugasnya dengan berintegritas dan profesional.

"Sebenarnya pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan Sambo Cs itu tidak akan menguras energi dan bertele-tele jika lembaga Polri benar-benar mampu menjaga integritas dan profesionalitasnya," kata Khairul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Agustus.

Khairul mengamini jika sekarang Polri lebih progresif dan responsif dalam mengurusi masalah pelanggaran etik terhadap anggotanya. Tapi, dia meminta aturan yang jelas demi mencegah munculnya persepsi permasalahan ini cepat diurus karena desakan publik.

Dirinya juga igin proses sidang etik yang kini menunggu banding dari Ferdy Sambo bisa berjalan cepat. Jika jenderal bintang dua itu benar diberhentikan, diharap prosesnya benar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita berharap Polri juga punya ketentuan yang lebih jelas mengatur soal persidangan etik ini. Agar tidak akan kesan bahwa cepat atau berlarutnya penyelesaian masalah etik juga sangat bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik," tegasnya.

"Selain itu, jika katakanlah hasilnya sesuai harapan tetap saja masih akan ada proses yang harus dipastikan berjalan hingga Ferdy Sambo benar-benar diberhentikan sesuai rekomendasi. Kita berharap proses itu cepat dan tidak bertele-tele," sambung Khairul.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta terus memantau proses yang berjalan setelah sidang etik. Penyebabnya, meski Ferdy sudah dipecat secara tidak hormat tapi dia mengajukan banding.

"Publik jangan buru-buru menyambut gembira. Seperti kita ketahui, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo dini hari tadi belum final," ujar Khairul.

Diberitakan sebelumnya, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Irjen Sambo mengajukan banding terkait keputusan sidang etik. Irjen Ferdy Sambo diputus diberhentikan tidak hormat dari Polri.

Banding itu disampaikan Ferdy usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus, dini hari.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.

Sementara Polri menegaskan putusan banding terkait Irjen Ferdy Sambo nantinya bersifat final. Tak ada lagi upaya hukum lain atas putusan banding khusus terkait Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri tak akan memberlakukan ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diatur anggota Polri yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana tertuang dalam Pasal 83.

"Khusus untuk irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat," kata Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus dini hari.