JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengingatkan masyarakat tetap mengawal putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo. Apalagi, bekas Kadiv Propam itu masih mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
"Publik jangan buru-buru menyambut gembira. Seperti kita ketahui, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo dini hari tadi belum final. Yang bersangkutan masih mengajukan banding," kata Fahmi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus.
Dengan pengajuan banding ini, sambung Fahmi, pemberhentian Ferdy tersebut masih akan berproses panjang. "Kita belum tahu hasil banding nanti menguatkan atau bagaimana," tegasnya.
Sehingga, publik diminta terus mengawal putusan ini. Fahmi berharap proses banding hingga putusannya bisa cepat sehingga masalah Ferdy bisa segera klir.
"Jika katakanlah hasilnya sesuai harapan tetap saja masih akan ada proses yang harus dipastikan berjalan. Hingga Ferdy Sambo benar-benar diberhentikan sesuai rekomendasi," ungkapnya.
"Kita berharap proses itu cepat dan tidak bertele-bertele," sambung Fahmi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, tersangka dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mengajukan banding terkait keputusan sidang etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.
Banding itu disampaikan Ferdy usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus, dini hari.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.
Sementara Polri menegaskan putusan banding terkait Irjen Ferdy Sambo nantinya bersifat final. Tak ada lagi upaya hukum lain atas putusan banding khusus terkait Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri tak akan memberlakukan ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diatur anggota Polri yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana tertuang dalam Pasal 83.
"Khusus untuk irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat," kata Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus dini hari