Bagikan:

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan dengan tidak hormat dari Polri. Ferdy Sambo siap menjalankan apa pun putusan banding.

“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk dilaksanakan,” kata Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik, Jumat, 26 Agustus dini hari.

Irjen Ferdy Sambo awalnya mengemukakan pengakuan atas perbuatannya terkait kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami mengaku semua perbuatan, menyesali perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” kata Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofir membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.

Dalam sidang komisi etik, ada belasan saksi yang dihadirkan antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

Saksi lainnya, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal.

Ada juga Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan dua saksi di luar penempatan patsus yakni HN dan MB. Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.