JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang Komisi Kode Etik Polri. Namun, Polri menyatakan sampai saat ini belum menerima memori banding tersebut.
"Belum (terima memori banding, red) sampai siang ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Senin, 29 Agustus.
Meski demikian, Ferdy Sambo masih memiliki waktu untuk mengajukan memori banding kepada Divisi Hukum Polri. Sebab, dalam aturan tercatat setiap pelanggar memiliki waktu sekitar 21 hari kerja dari putusan dikeluarkan.
"Sampai 21 hari akan diproses," kata Dedi.
Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofir membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.
Dalam sidang komisi etik, ada belasan saksi yang dihadirkan antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Saksi lainnya, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal.
Ada juga Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan dua saksi di luar penempatan patsus yakni HN dan MB. Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Namun, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan sidang etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.
Banding itu disampaikan Ferdy usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus, dini hari.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.
BACA JUGA:
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.