Detik-Detik Penentuan Masa Depan Ferdy Sambo Sebagai Jenderal Polisi
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Mabes Polri Jakarta pada Kamis 25 Agustus. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Masa depan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara akan ditentukan pada sidang banding putusan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar hari ini, Senin 19 September.

Rencananya, sidang banding akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 19 September.

Sidang ini menjadi penentu bagi Sambo karena merupakan langkah 'perlawanan' terakhirnya.

Artinya, apapun yang diputuskan dalam sidang banding nanti akan menjadi masa depan Ferdy Sambo.

Nantinya, persidangan itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal. Namun, tak belum dijelaskan secara gamblang mengenai sosoknya.

"(Sidang, red) Dipimpin jenderal binga tiga," ungkapnya.

Tak Dihadiri Sambo

Dalam mekanisme sidang banding, terduga pelangggar atau Irjen Ferdy Sambo tidak akan dihadirkan. Sebab, mekanisme persidangan berbeda.

Nantinya, pada komisi banding atau para hakim dan perangkat lainnya yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parbowo hanya akan menggelar layaknya rapat untuk membahas masa depan Ferdy Sambo.

Komisi banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Mekanisme inipun sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucap Dedi

Namun, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Banding Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo diputuskan dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofir membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.

Vonis itu diberikan karena Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Namun, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan sidang etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.

Banding itu disampaikan Ferdy usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus, dini hari.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.

Adapun, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun

Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstructio of jusctie. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.