JAKARTA - Polri menyatakan tidak ada upaya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan detik-detik sebelum terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di dalam rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Saat itu, Brigadir J sedang berada di taman pekarangan depan rumah. Brigadir J baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil bosnya, Irjen Ferdy Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Jumat, 12 Agustus.
Fakta itulah yang kemudian mendasari Bareskrim menghentikan dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir J. Di mana LP pertama adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Sementara LP kedua adalah percobaan pembunuhan terhadap Putri.
Di awal mula kasus polisi tembak polisi ini mencuat, polisi menyampaikan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan pistol terhadap Putri Candrawathi di kamarnya.
Namun kebenaran kedua peristiwa itu tidak terbukti. Sehingga, polisi memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus kedua LP pada Jumat, 12 Agustus, malam.