JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Pria lulusan Akpol 1994 itu diduga memiliki peran sebagai orang yang menyuruh, melakukan, dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Padahal, berdasar bukti-bukti yang ditemukan, tidak ada aksi baku tembak. Brigadir J tewas karena ditembak.
Namun, hingga saat ini, Timsus Polri belum bisa memastikan motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan terjadi peristiwa pelecehan seksual. Terlebih, pasal yang dikenakan ke Ferdy Sambo adalah Pasal 340 KUHP.
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan oleh Brigadir Yoshua)," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Pasal 340 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berasumsi motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J sensitif hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).
Yang pasti, Timsus masih terus bekerja memeriksa saksi-saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo.
“Jadi, saat ini belum bisa kita simpulkan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji mengatakan baru kali pertama seorang perwira tinggi disangkakan dengan ancaman hukuman mati dalam kasus pidana yang menjeratnya.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8).
Sekilas Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973. Ayahnya adalah seorang purnawirawan polisi berpangkat Mayor Jenderal bernama Pieter Sambo. Jabatan yang terakhir yang diemban Pieter Sambo adalah Kapolda Sumatra Utara pada tahun 1986.
Melebihi sang ayah, karier Ferdy Sambo di kepolisian terbilang moncer, dia disebut sebagai jenderal bintang dua termuda. Baru berusia 47 tahun, Kapolri saat itu Jenderal Idham Aziz sudah meletakkan bintang kedua di pundaknya bersamaan dengan ditunjuknya Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pada 2020.
Ferdy Sambo mengawali karier sebagai polisi reserse. Pada 1997, tercatat dia pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Jakarta Timur. Lalu, Kanit Resintel Polsek Metro Cakung pada tahun yang sama.
Suami dari Putri Chandrawati itu pun sempat menjabat Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur pada 1999, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 2001, Kasat Reskrim Polres Bogor pada 2003, Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar pada 2004, dan Kasubbag Reskrim Polwil Bogor pada 2005.
Lalu, Wakapolres Sumedang pada 2007, Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya pada 2008, Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada2009, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 2010, Kapolres Purbalingga pada 2012, dan Kapolres Brebes pada 2013.
Kemudian berlanjut ke Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015, Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 2016, Koorspripim Polri pada 2018, Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019, Kadiv Propam Polri pada 2020, dan Pati Yanma Polri 2022.
Karier Irjen Ferdy Sambo dapat dipastikan berakhir dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kematian ajudannya, Brigadir J. Kemungkinan besar juga, Ferdy Sambo akan dipecat dari kepolisian.
“Kemungkinan ada, sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan,” singkat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.