Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganalogikan pengungkapan kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J seperti menangani orang hamil yang sulit kelahirannya. Perlu perlakuan khusus untuk melakukan pengusutan.

"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan, tetapi sulit melahirkan," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 9 Agustus.

Karena sulitnya, Mahfud bahkan mengatakan pengungkapan tersangka di balik kasus penembakan ini harus melalui 'operasi sesar'. Hingga akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengeluarkan bayi yang ditunggu publik, yaitu menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Bayinya dalam kasus kriminal yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin berencana," ujarnya.

Karenanya, pemerintah mengapresiasi langkah Polri khususnya Kapolri bersama tim yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini. "Khususnya di dalam cara menemukan pelaku utama yang orang atau terduga orangnya dulu ragu," tegas Mahfud.

"Profociat untuk Pak Listyo Sigit dan timsus para jenderal bintang 3, 2, 1 dan seterusnya ke bawah," sambungnya.

Mahfud ingin Polri dengan sungguh mendengarkan masukan dan aspirasi masyarakat dalam mengusut kasus penembakan ini. Penyelesaian harus dilakukan secara terbuka.

"Polri adalah anak kandung republik yang sungguh-sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik. Pemerintah dengan demikian berharap agar penyelesaian kasus secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu, bisa terus menjadi babak dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan tepercaya sebagaimana visi dan slogan Polri Presisi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka baru kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus.

Sigit mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah singgahnya pada 8 Juli lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Namun soal motif pembunuhan, Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami.

Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan satu tersangka baru lain berinisial KM. Namun, Listyo belum menjelaskan soal KM.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo dan KM, maka total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.