JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan terus berlanjut. Siapa yang menghalangi penanganan kasus ini diyakini akan dihukum.
"Mungkin itu nanti akan bersambung lagi ke (Pasal, red) 231, 221, 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 9 Agustus.
Dia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim khusus bentukannya yang sudah mengusut kasus tersebut. Menurutnya, ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah nama lain telah menunjukkan kasus ini bukan tembak-tembakan seperti narasi yang selama ini beredar.
Brigadir J, sambung Mahfud, tewas karena ditembak. "Bukan karena tembak menembak," tegasnya.
Ke depan, Mahfud menegaskan pemerintah akan terus mengawal kasus ini hingga peradilan. Tujuannya, agar para pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pemerintah melalui Kemenkopolhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh Kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya sampai P21," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh. Kita semua akan mengawasi Kejaksaan dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka baru kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus.
Sigit mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah singgahnya pada 8 Juli lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Namun soal motif pembunuhan, Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami.
Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan satu tersangka baru lain berinisial KM. Namun, Listyo belum menjelaskan soal KM.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo dan KM, maka total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
BACA JUGA:
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal hukuman mati.