Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati, Apa Isinya?
Irjen Ferdy Sambo/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka baru kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus.

Sigit mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah singgahnya pada 8 Juli lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. 

Irjen Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Namun soal motif pembunuhan, Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami.  

Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan satu tersangka baru lain berinisial KM. Namun, Listyo belum menjelaskan soal KM. 

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo dan KM, maka total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal hukuman mati.

 Berikut penjelasan terkait Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP: 

 

PASAL 340 KUHP

 

Pembunuhan berencana adalah suatu kejahatan merampas nyawa orang lain atau membunuh, yang diawali dengan perencanaan tentang metode dan waktu pelaksanaan, serta tentunya bertujuan agar tindakan tersebut berhasil dilakukan dan bisa terhindar dari penangkapan aparat hukum. 

Sedangkan, Pasal 338 KUHP dikenal dengan sebutan pembunuhan biasa atau spontan. Pembunuhan biasa adalah suatu tindak pidana di mana antara niat dengan waktu eksekusinya itu, dilakukan secara bersamaan. Atau dengan kata lain, pembunuhan ini dilakukan saat pelaku memiliki keinginan untuk membunuh korbannya, dan langsung dieksekusi saat itu juga.

Bunyi Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana (Moord) ini, adalah:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Unsur-unsur terjadinya suatu pembunuhan berencana antara lain; Unsur Subjektif (a) Dengan sengaja (b) Dengan rencana terlebih dahulu. Unsur Objektif (a) Perbuatan menghilangkan nyawa (b) Objeknya adalah nyawa orang lain. 

Pembunuhan berencana ini sendiri terdiri dari pembunuhan Pasal 338, ditambah dengan adanya unsur direncanakan terlebih dahulu, maka ancaman pidananya akan lebih berat. Ini disebabkan karena adanya unsur direncanakan terlebih dahulu, sebelum dilaksanakan.

Pada dasarnya, ada tiga hal yang menjadi dasar hingga dianggap sebagai pembunuhan berencana, yaitu (1) Memutuskan kehendak/niat dalam keadaan tenang; (2) Tersedianya waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak/niat sampai dengan dilaksanakannya pembunuhan; (3) Pelaksanaan kehendak/niat (perbuatan dalam suasana tenang

Maksud dari kalimat memutuskan niat dalam keadaan tenang di sini, adalah suasana batin yang dimilikinya itu, sebelum memutuskan untuk merencanakan pembunuhan. Dengan kata lain, sebelum memutuskan untuk membunuh, segala sesuatu termasuk untung dan ruginya, telah dipikirkan, dipertimbangkan, dan dikaji ulang oleh pelaku yang bersangkutan.

Sedangkan tersedianya tenggang waktu yang dimaksud dalam pembunuhan berencana ini adalah, waktu yang diambil sebelum seseorang memutuskan untuk menjalankan niat membunuhnya tadi. 

Tidak terlalu singkat, karena bisa berakibat pada tidak adanya kesempatan untuk berpikir secara matang. Namun, tidak juga terlalu jauh, karena jika terlalu lama juga, justru akan mengakibatkan hilangnya keterkaitan antara pengambilan niat dengan waktu pelaksanaan pembunuhan.

Selanjutnya, dilakukan dalam suasana hati yang tenang, maksudnya adalah pelaku tersebut tidak sedang dalam amarah yang tinggi, rasa takut berlebihan, atau pun dengan tergesa-gesa.

Jadi, ketiga unsur yang membentuk terjadinya suatu pembunuhan berencana ini, sifatnya kumulatif, dan saling berkaitan satu dengan yang lain, menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Atas dasar inilah, maka suatu pembunuhan berencana dikatakan sebagai tindakan penghilangan nyawa seseorang yang paling sadis dibandingkan dengan pembunuhan lainnya. Ancaman hukumannya yang paling tinggi adalah hukuman mati

Pasal 55 dan 56 KUHP 

Selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana. Adapun bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau

keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.