Bagikan:

JAKARTA - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke luar negeri selama 20 hari. Pencegahan ini didasari permintaan dari Bareskrim Polri.

"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus.

Putri dicegah agar tak kabur selama proses penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung.

"(Pencegahan, red) berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," tegasnya.

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.