Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan laporan palsu dengan terlapor Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo. Pengusutan dimulai dengan memeriksa keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 September.

Pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J berlangsung pada Kamis, 8 September. Tim Direktorat Tindak Pidana Umum berangkat langsung ke Jambi untuk meminta keterangan.

"Yang di Jambi dari Pak Dirpidum," kata Dedi.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan pembuatan laporan palsu. Suami istri itu dilaporkan ke Bareskrim.

Dalam pelaporan yang dilakukan Kamaruddin, tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dipolisikan.

Ada nama polisi lain yakni Briptu Martin Gabe. Dia merupakan personel Polres Metro Jakarta Selatan yang membuat laporan model A soal dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E.

Laporan Kamaruddin kemudian teregistrasi dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.

“Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud pasal 317 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe,” kata Kamaruddin.