Tak Hanya Kasus Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Jadi Tersangka Laporan Palsu
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menerima pelaporan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengenai dugaan pembuatan laporan palsu. Otomatis Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam terseret kasus baru meski sudah berstatus tersangka di kasus pembunuhan berencana.

"Sudah, sudah (laporan diterima, red), karena buktinya kita bawa," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus.

Ternyata, dalam laporan yang dilakukan Kamaruddin, tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang dipolisikan.

Ada nama polisi lain yakni Briptu Martin Gabe. Dia merupakan personel Polres Metro Jakarta Selatan yang membuat laporan model A soal dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E.

“Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud pasal 317 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe,” kata Kamaruddin.

Laporan Kamaruddin teregistrasi dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.

Sebelumnya, Polri sudah menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi cs.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut dari hasil gelar perkara, kasus itu dianggap sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," kata dia.

Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh.

"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," kata Andi.