Mengingat Lagi Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi Putri Candrawathi (tangkap layar dari TV Polri)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersebut didasarkan pada Peran Putri Candrawati dalam pembunuhan Brigadir J.

Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa Putri Candrawathi terbukti membantu sekaligus mengikuti skenario pembunuhan yang disusun oleh Irjen Ferdy Sambo. Berikut peran PC dalam pembunuhan tersebut.

  1. Ada di Lokasi saat Rencana Pembunuhan Dikatakan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama berada di Saguling Tiga, Jakarta Selatan. Kala itu Sambo menanyakan kesanggupan membunuh Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

“Tersangka PC ada di lantai tiga saat Ricky (RR), dan Richard (RE) ditanya kesanggupan untuk menembak (membunuh) almarhum Joshua (J),” ujar Agus.

  1. Ajak Brigadir J ke ke Rumah Dinas Duren Tiga

Penyidik menemukan bukti bahwa Putri Candrawathi mengajak Brigadir J ke rumah dinas yang ada di Duren Tiga, Jaksel. Ajakan dilakukan dengan alasan isolasi mandiri setelah dilakukan PCR.

PC juga mengajak Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf. Tempat itu kemudian digunakan sebagia lokasi eksekusi Brigadir J.

"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," tutur Agus.

  1. Ikuti Skenario Pembunuhan

Dari sini Putri mulai mengikuti skenario yang sebelumnya dibuat oleh Sambo untuk membunuh Brigadir J untuk menutupi aksi pembunuhan yang dilakukan.

“Tersangka PC, mengikuti skenario yang dibangun oleh tersangka FS (Ferdy Sambo),” jelas Agus.

  1. Janji Beri Uang ke Tersangka Lain

Keterlibatan Putri termasuk ikut menjanjikan imbalan berupa uang untuk Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

 "Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Komjen Agus Andrianto.

Besaran uang yang dijanjikan Sambo kepada para tersangka pun berbeda-beda. Untuk Bharada E selaku penembak dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar, sedangkan untuk Kuat dan Bripka RR selaku orang yang membantu melakukan pembunuhan dijanjikan uang masing-masing Rp500 juta.

  1. Membuat Laporan Palsu

Dalam penyelidikan, PC sempat mengaku mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Yosua saat di Duren Tiga. Kejadian itu disebut jadi pemicu penembakan. Bahkan pihak PC lapor polisi karena adanya pelecehan seksual.

Laporan yang dilakukan oleh pihak PC ternyata diketahui palsu. Cerita yang dilaporkan kepada polisi ternyata jadi salah satu upaya untuk menghalangi penyelidikan. Yang sebenarnya terjadi adalah tidak ada pelecehan seksual di Duren Tiga.

Nasib Putri Candrawati

Seperti telah disinggung sebelumnya, istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat PC dengan pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Di pasal 340 dikatakan bahwa barang siapa secara sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Itulah beberapa peran Putri Candrawati dalam pembunuhan Brigadir J. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.