JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E membeberkan peran Putri Candrawathi di balik kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut memerintahkan untuk menghilangkan alat bukti, salah satunya sidik jari Ferdy Sambo.
Dibeberkannya peran Putri Candrawathi disampaikan saat jaksa penutut umum (JPU) mencecar Bharada E soal ada tidaknya perintah usai isiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
"Saya jelaskan setelah beberapa kejadian itu, pada saat itu saya lagi diperiksa di Mabes, jadi saya ngga tahu ternyata barang-barang almarhum ini sudah di packing di karduskan, lalu barang itu diantar ke pos ajudan yang di Duren Tiga," ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November.
Menurutnya, barang-barang Brigadir J yang sudah berpindah itu diketahui saat tiba di Sagungling. Sebab, ketika masuk kamar semuanya sudah rapih.
"Saya tanya ke Agus atau Kodir kalau tidak salah, om ini batang batang di mana?' Karena kan barang-barang almarhum kebanyakan di Saguling. 'Sudah om sudah di packing sudah dibawa ke posko di Duren Tiga'," ucapnya menirukan dialog saat itu.
Hingga akhirnya, Bharada E melakukan pemindahan barang-barang itu atas perintah Putri Candrawathi. Sebab, istri Ferdy Sambo itu sempat memerintahkannya dan Bripka Ricky Rizal alias RR untuk kembali mengambil barang Brigadir J.
Kemudian, meletakkannya di lantai dua rumah Saguling yang merupakan ruang kerja.
Kendati demikian, Bharada E lupa kapan perintah itu diberikan. Dia hanya mengingat Putri Candrawathi memintanya membantu Bripka RR dan Kuat Ma'ruf membersihkan barang-barang itu dengan menggunakan sarung tangan karet.
Tujuan pembersihan itu untuk menghilangkan alat bukti berupa sidik jari Ferdy Sambo. Sebab, suaminya itu disebut sempet menyentuh dompet Brigadir J.
"Itu kita disuruh pakai disinfektan dan hand sanitizer untuk membersihkan baju, barang-barang dia, dan dompet disuruh sama ibu. Kata ibu, bapak sempat memegang barang-barang almarhum jadi mau menghilangkan sidik jari pak FS," kata Bharada E.
BACA JUGA:
Bharada E menyampaikan fakta baru itu ketika menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam perkara ini, para terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.