Bagikan:

JAKARTA - Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta besok.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, pihaknya akan menyuarakan penolakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta. Mereka juga menuntut UMP Jakarta naik 10,55 persen menjadi Rp5,1 juta.

"Pada tanggal 1 Desember, aksi besar-besaran akan terjadi di Balai Kota, terus menerus setiap hari. Tuntutan kami hanya satu, Gubernur DKI menaikkan UMP 2023 sesuai usulan dari dewan pengupahan unsur serikat buruh, yaitu 10,55 persen minimal 10 persen," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu, 30 November.

Said Iqbal mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 yang menetapkan UMP DKI 5,6 persen. Sebab, nilai ini lebih kecil dari daerah-daerah lain yang menetapkan upah minimum naik 10 persen.

"Kenaikan upah Ibu Kota lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Malu-maluin, Pj gubernur tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan masyarakat kecil. Harusnya direvisi, jangan malu untuk merevisi," ujar Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, kenaikan UMP sebesar 5,6 persen akan membuat buruh semakin miskin. Terlebih, kini daya beli masyarakat, khususnya kelompok pekerja turun 30 persen akibat kenaikan harga BBM.

Yang membuat Said Iqbal heran, pemerintah menggunakan perhitungan inflasi bulan September 2021 sampai September 2022, di mana inflasi yang meningkat akibat kenaikan harga BBM pada bulan Oktober tak diikutsertakan.

“Kenaikan 5,6 persen ini di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflansi Year to Year, bulan September 2021 – September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober,” jelasnya.

Pada kondisi ini, upah minimum di Jakarta naik sekitar Rp259 ribu dari UMP tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp4,6 juta. Kenaikan UMP 2023 ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.

Pemerintah menggunakan variabel α (alfa) sebesar 0,2. Variabel alfa yakni kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan.

Penggunaan variabel alfa mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.