Buruh Tuntut Kenaikan UMP DKI 10 Persen, Pemprov DKI: Sabar Dulu
Ilustrasi-Demo Buruh depan Monas (Foto: DOK VOI/Rizky Sulistio)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah meminta buruh untuk menunggu hasil keputusan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Dalam hal ini, buruh menyuarakan tuntutan agar UMP DKI di tahun depan naik antara 7 sampai 10 persen. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa kali sebelumnya.

"Hari Senin besok kita baru akan melaksanakan sidang dewan pengupahan. Jadi, terkait UMP, sabar saja dulu," kata Andri saat dihubungi, Kamis, 11 November.

Andri menjelaskan, dalam menetapkan UMP, Pemprov DKI perlu mempertimbangkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, serta mendiskusikannya dengan asosiasi pengusaha, para pekerja, hingga unsur pemerintah dari bidang perekonomian.

"Jadi, terkait keinginan UMP naik 10, persen, saya belum bisa menyimpulkan apakah itu realistis atau tidak realistis," ujar Andri.

Sejauh ini, Andri belum mendapat ungkapan keberatan dari asosiasi pengusaha atas tuntutan kenaikan upah yang dilontarkan buruh. Asosiasi akan menunggu pemerintah menetapkan besarannya terlebih dahulu.

"Masalah keberatan atau tidak, kan dia (asosiasi) belum melihat besarannya. Kan kita belum menetapkan besarannya, sehingga kita belum bisa menyimpulkan apakah dia keberatan atau tidak ya, kita kan belum tahu," tuturnya.

Sebagai informasi, sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI.

Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso menuturkan pihaknya menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada tahun 2022 sebesar 7 hingga 10 persen dari tahun 2021.

"Hari ini aksi dari afiliasi KSPI DKI Jakarta, yang mana ada 10 serikat pekerja yang tergabung di KSPI. Hari ini aksi kita menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7 sampai 10 persen," kata Winarso kepada wartawan di lokasi, Rabu, 10 November.

Winarso menuturkan, besaran kenaikan UMP hingga 10 persen ini telah mereka hitung berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan KSPI beserta perimbangannya.

Sebenarnya, kata Winarso, KHL buruh pada tahun 2022 membutuhkan UMP Rp5,3 juta. Namun, Ia juga mempertimbangkan kondisi perekonomian para pengusaha pandemi COVID-19.

"Kalau 7 sampai 10 persen, akan menjadi Rp4,8 juta. Karena kita harus imbangin juga," ungkapnya.