JAKARTA - Eks Kepala Kantor pajak Bantaeng, Wawan Ridwan akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap tak kooperatif. Ia akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 November sampai 30 November di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 11 November.
Sebelum ditahan, Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal November lalu. Kata Ghufron, Wawan ditetapkan sebagai tersangka suap pajak bersama mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak.
Namun karena dia tidak kooperatif, KPK akhirnya mendatangi dirinya di kantor yang ada di Kota Makassar pada Rabu, 10 November. Saat ini, Wawan menjabat sebagai Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).
"Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak yang dimaksud," tegas Ghufron.
BACA JUGA:
Setelah ditangkap, Wawan kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut dan terungkap dia menerima uang yang kemudian diserahkan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penerimaan uang ini, sambung Ghufron, terjadi selama beberapa kali. Pada Januari-Februari 2018, Wawan menerima Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT Gunung Madu Plantation.
"Selanjutnya, sekitar pertengahan tahun 2018 (Wawan menerima, red) 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan dari perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen Rp25 miliar," ungkap Ghufron.
Kemudian, pada Juli-September 2019, dia kembali menerima uang sebesar 3 juta dolar Singapura yang diserahkan dari perwakilan PT Jhonlin Baratama. "Dari total tersebut tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sekitar 625 ribu dolar Singapura," jelas Ghufron.
Tak hanya itu, Wawan juga diduga menerima uang dari pihak wajib pajak lain sebagai bentuk gratifikasi. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlah uang itu karena masih terus didalami.
Atas perbuatannya ini, Wawan kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.