Karena Tak Kooperatif, KPK Tangkap Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu di Sulsel
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu di Sulawesi Selatan pada Rabu, 10 November kemarin.

Penangkapan ini dilakukan terkait pengembangan kasus suap pajak yang sebelumnya menjerat Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 11 November.

Tak memerinci nama, Ali hanya menjelaskan penangkapan dilakukan karena pegawai pajak tersebut dianggap tak kooperatif.

"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ungkapnya.

Selanjutnya, satu orang yang ditangkap itu akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Perkembangannya akan kami sampaikan," pungkasnya.