Bagikan:

JAKARTA – Hasil pengembangan perkara kasus dugaan suap penerimaan hadiah oleh Wajib Pajak (perusahaan) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap satu orang tersangka di Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Satu tersangka pajak pengembangan Angin dkk ditangkap di Sulsel," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis 11 November.

Namun Ali Fikri tidak merinci identitas tersangka dan kronologis penangkapan. Kata Ali, pihaknya akan menyampaikan secara jelas dalam konferensi pers yang belum diketahui jadwalnya.

Sementara itu, CNNIndonesia Kamis 11 November memberitakan, tersangka yang ditangkap ialah Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, berinisial WR. Ia sempat diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, Angin dan Dadan ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya diduga menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan.

Saat ini, kedua orang tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.