Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019/Supervisor, Wawan Ridwan, Jumat, 21 Mei.

Wawan Ridwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktrorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan dengan tersangka Angin Prayitno Aji.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan pajak dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke beberapa pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 22 Mei.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya juga memeriksa tiga orang saksi. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Adi Prana Pribadi.

Sementara, dua saksi lainnya adalah partner konsultan pajak dari Foresight Consulting Ryan Ahmad Ronas dan seorang konsultan pajak, Agus Susetyo.

Dalam kasus suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak, KPK menetapkan dua pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan uang terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.