Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Jubir Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengungkapkan jika pihaknya telah mengantongi nama 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang memiliki saham di perusahaan tertutup atas nama istri.

Yustinus menjelaskan, maksud dari perusahaan tertutup adalah perusahaan yang tidak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Itjen sudah menerima (nama pegawai) hari Jumat siang kemarin, sedang kami analisis saat ini," ujar Yustinus kepada media, Senin, 13 Maret.

Ia mengatakan, jika pihaknya tengah memastikan kesesuaian nama dan usaha yang dimiliki, sebab tidak ada larangan dalam UU yang menyebutkan Aparat Sipil Negara (ASN) tidak boleh memiliki bisnis sampingan.

"Kami juga harus berhati-hati di sini karena menurut aturan tidak ada larangan sebenernya. PNS itu berbisnis yang penting memberitahukan dan melaporkan juga menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power," beber Yustinus.

Ia menegaskan, jika ASN boleh menjalankan berbagai jenis usaha selain menjadi pegawai Kementerian Keuangan asal melaporkan bisnisnya kepada atasan langsung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Kemenkeu pada Jumat, 10 Maret.

Mereka menyampaikan nama 134 pegawai Ditjen Pajak yang disinyalir punya saham di 280 perusahaan.

"Kami sampaikan hari ini dengan surat saya ke Irjen (Inspektur Jenderal Kemenkeu Nurmawan Nuh) 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat, 10 Maret.

"Ini sebagai wujud kerja sama KPK dan Kemenkeu dalam katakanlah program pembersihan oknum-oknum pajak yang kita sebut tidak berperilaku seperti seharusnya," sambungnya.

Ratusan orang ini diduga memiliki saham atas nama istri mereka. Sehingga Kemenkeu diharap Pahala bisa menindaklanjuti temuan itu.