KPK: 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan)/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ratusan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya saham di 280 perusahaan. Data ini didapat KPK dari upaya pendalaman yang dilakukan.

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai (Ditjen) Pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret.

Sebagian besar saham ada yang diatasnamakan istri para pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Karenanya, banyak yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal, sambung Pahala, perusahaan yang terendus memiliki aset dan penghasilan yang besar. Utangnya pun tinggi.

"Ini tidak tercatat di LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara)," tegasnya.

Pahala menyebut ada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang kepemilikan saham perusahaan. Tapi, aturan tersebut dianggap tidak tegas melarang.

"Nah ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan," ujar Pahala.

Hanya saja, kata Pahala, 280 perusahaan itu beresiko punya konflik kepentingan jika bergerak di bidang konsultan pajak. "Itu yang kita dalami," katanya.

"Nanti akan kita sampaikan ke kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," pungkas Pahala.