Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengklarifikasi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses ini dilakukan karena mereka adalah bagian dari 134 pegawai di Ditjen Pajak yang punya saham perusahaan.

"Jadi dua orang dari 134 pegawai pajak yang punya saham di perusahaan tertentu akan kita undang untuk klarifikasi. Dari dua orang itu, ternyata satu perusahaan dimiliki bersama pegawai pajak lain," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat malam, 31 Maret.

"Jadi yang kita undang klarifikasi tiga. ... Gitu ya, minggu depan," sambungnya.

Pahala belum memerinci waktu pasti pemanggilan itu. Dia hanya meyakini informasi kepemilikan perusahaan tersebut sudah tepat karena pengecekan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham sudah dilakukan.

"Kan kita sudah cek ke AHU, Ditjen AHU. Pemilik lengkap, alamat ada, makanya saya tahu ada satu lagi yang punya orang pajak," tegasnya.

"Nama ini kalau di KPK ada databasenya, nama bisa dicek. Kerjaannya apa ternyata PNS. Kita balikin ke database laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ternyata muncul," sambung Pahala.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dari ratusan perusahaan yang sahamnya dimiliki 134 pegawai Ditjen Pajak ada dua yang bergerak di bidang konsultan pajak. Namun, temuan ini bisa terus bertambah karena pengusutan terus dilakukan.

KPK menilai temuan ini berbahaya dan harus segera diusut karena konflik kepentingan rentan terjadi. Meski begitu, dua perusahaan ini disebut tak berkaitan dengan eks pejabat Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang hartanya kini sedang diselidiki.