JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk diklarifikasi kekayaannya.
Pemanggilan ini adalah buntut dari kekayaan jumbo eks pejabat pajak DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
"Kita harapkan mungkin Minggu depan ya kita undang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret.
Pahala menjelaskan Wahono bakal dipanggil setelah KPK mengendus ada saham pengembang perumahan atas nama istrinya yang juga dimiliki istri Rafael Alun, Erni Torondek. Diharapkan anak buah Menkeu Sri Mulyani itu bisa hadir pada jadwal pemanggilan nanti.
Dari pemanggilan ini, nantinya KPK akan mencari tahu soal saham tersebut. "Pasti hasilnya kita akan sampaikan ke masyarakat begitu," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.
Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.
Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan yang perusahaan pengelolanya diatasnamakan istrinya di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.
Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.
Terbaru, PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Upaya ini terkait transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.
PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak memerinci siapa saja mereka.