YOGYAKARTA – Dalam artikel ini, akan dibahas profil Wahono Saputro, Kepala Kantor Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) yang ikut terseret kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bagaimana Wahono bisa terseret dalam pusaran aset jumbo milik mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
Dia menuturkan, istri Wahono masuk sebagai pemegang saham dua perusahaan Rafael yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar Pahala kepada wartawan di gedung KPK, Rabu, 8 Maret 2023.
Terkait hal ini, KPK akan memanggil Wahono pekan depan untuk melakukan klarifikasi. Komisi anti rasuah berharap Wahono Saputro memenuhi panggilan kl itu. Apalagi dia berada di Jakarta sehingga tak ada alasan untuk mengelak.
Lantas, seperti apa sosok Wahono Saputro? Berikut profil Wahono Saputro, sebagaimana dirangkum VOI dari berbagai sumber.
Profil Wahono Saputro
Wahono Saputro merupakan Kepala KPP Madya Jakarta Timur. Ia mengemban jabatan itu sejak 2020.
Sebelum terseret dalam pusaran arus aset jumbo milik Rafael Alun, pada 2016 lalu, Wahono sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap pengurusan pajak.
Wahono Saputro saat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat eks Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan, dan eks Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.
Kala itu Wahono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak.
Informasi lain tentang profil Wahono, yakni terkait harta kekayaannya. Dalam data yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, kekayaan anak buah Menkeu Sri Mulyani itu mencapai Rp15.827.207.024. Namun dia punya utang Rp1.514.917.586 sehingga hartanya menyusut Rp14.312.289.43.
LHKPN itu mencatat kepemilikan 10 tanah dan bangunan yang terletak di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Surakarta, dan Kulon Progo. Nilai keseluruhan aset ini mencapai Rp12.682.752.000.
Berikutnya, Wahono tercatat memiliki tiga kendaraan dengan rincian Honda CRV 2014 senilai Rp170 juta; Honda HRV tahun 2016 dengan nilai Rp160 juta; dan Toyota Camry 2.5 V AT bernilai Rp600 juta. Sehingga, aset ini seluruhnya berjumlah Rp930 juta.
Tak sampai di sana, Wahono juga mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya berjumlah Rp252 juta; surat berharga dengan nilai Rp288 juta; serta kas dan setara kas berjumlah Rp1.674.455.024.
Demikian informasi tentang profil Wahono Saputro, Kepala Kantor Pajak Jaktim yang terseret kasus Rafael Alun. Baca terus VOI.ID, untuk mendapatkan berita menarik lainnya.