Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin, 3 April. Dia diminta kooperatif memenuhi panggilan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 2 April.

Rafael diharap hadir di Gedung Merah Putih KPK dan memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya. Ali memastikan pengusutan kasus ini sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Salah satunya, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sejak beberapa hari lalu. "Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

"Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," sambung Ali.

Diberitakan belum lama ini, KPK menetapkan Rafael Alun jadi tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar sejak 2011-2023 terkait pemeriksaan pajak.

Penetapan ini dilakukan KPK setelah mereka menyelidiki harta jumbo milik Rafael Alun yang terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy menganiaya pelajar berusia 17 tahun, David. Diduga ada permainan dibalik kepemilikan kekayaan sebesar Rp56 miliar.

Dalam upaya ini, penyelidik telah meminta keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro. Pemanggilan ini dilakukan karena istrinya diduga punya saham di perusahaan milik istri Rafael, Erni Torondek.

Selain itu, penyelidik juga menelisik terkait temuan safe deposit box milik Rafael yang di dalamnya terdapat duit miliaran. Temuan yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga berasal dari penerimaan suap.