Rafael Alun Dicecar KPK Terkait Bukti Dokumen Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 10 April kemarin. Dia dicecar penyidik saat diperiksa perdana usai ditahan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

"RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 11 April.

Bukti dokumen tersebut selanjutnya disita. Ali berharap temuan penyidik itu bisa membuat terang kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael.

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," tegasnya.

Rafael Alun kemarin menjalani pemeriksaan pertama setelah resmi berompi oranye. Usai diperiksa, tak ada pernyataan apapun yang disampaikannya.

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun karena dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama. Dia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.