Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun di kompleks perumahan di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari upaya paksa itu, penyidik menemukan motor besar Harley Davidson dan dokumen.

"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni.

Selanjutnya, dokumen dan motor yang ditemukan bakal disita. Namun, kata Ali, analisis akan dilakukan untuk memastikan temuan itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael.

"Hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," tegasnya.

Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC hingga bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan.