Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari pihak lain yang diduga ikut urusi perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaringan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bakal diusut.

"Sedang kami dalami seperti apa jaringannya, apakah hanya pada satu orang atau kepada orang yang lain," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa, 7 Juni.

Pencarian itu dirasa perlu karena Dadan merupakan pihak eksternal mengurusi perkara. KPK menduga ada pihak lain yang ikut bekerja.

Namun, Asep belum mau memerinci pihak mana yang dibidik. "Kalau disampaikan di sini tentunya, masih kita perlukan untuk pengembangan informasinya, jadi mohon rekan-rekan bersabar," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menahan Dadan selama 20 hari pertama. Dia diduga menjadi calo yang minta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan membantu pengurusan perkara.

Dalam kasus ini, Dadan diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar. Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana. "Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.