Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) mencegah eks pejabat pajak DKP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun ke luar negeri. Pencegahan ini disebut belum bisa dilakukan.

"Ini kan (Rafael Alun, red) penyelidikan. Berbeda. Itu harus dipahami. Itu adalah proses penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret.

Ali menjelaskan permintaan pencegahan itu baru bisa dilakukan saat penyidikan. Upaya ini biasanya bakal digelar KPK ketika ada bukti tindak pidana yang didapat saat penyelidikan berlangsung.

"Tetapi jika sebaliknya, misalnya kemudian tidak ditemukan pidana, ataupun ada pidana selain korupsi dan suap misalnya, tentunya bisa ada pelimpahan kepada penegak hukum lain," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan terhadap kekayaan Rafael Alun. Lampu hijau pimpinan komisi antirasuah sudah diberikan sehingga penyelidik kini bergerak mencari pidana pokok untuk menjerat anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sebagai pengingat, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.

Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan yang perusahaan pengelolanya diatasnamakan istrinya di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.

Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.

Terbaru, PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Upaya ini terkait transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.

PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak memerinci siapa saja mereka.