Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan keluarga mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Upaya ini berkaitan pengusutan dugaan gratifikasi penerimaan pajak.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 14 April.

Ali tak memerinci siapa saja keluarga Rafael yang dicegah. Namun, sumber beredar menyebut mereka adalah Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Berikutnya, KPK juga mencegah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Dalam kasus Rafael Alun, Wahono sudah beberapa kali diperiksa.

Pengajuan cegah ini berlaku hingga enam bulan mendatang hingga September. Perpanjangan nantinya bisa dilakukan.

"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun karena dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Setelah ditahan, Rafael ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Dia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.