JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri cara eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menyembunyikan uang hasil gratifikasi. Termasuk kemungkinan mengubahnya menjadi aset digital lewat pihak lain.
"Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang kan ada bisa tuh ke luar negeri. Ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu (aset dan keuangan digital, red)," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu, 10 Mei.
"Ada juga yang dibelikan tadi crypto currency atau bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," sambungnya.
Meski belum ada bukti yang mengarah ke dugaan tersebut, KPK tak mau diam saja. Asep bilang pencarian akan terus dilakukan.
"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan atau pun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pencucian uang. Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
BACA JUGA:
Sementara dalam kasus gratifikasi, dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.