JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alum Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan uang gratifikasi yang didapatnya saat membantu proses pengurusan pajak.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 10 Mei.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," sambungnya.
Ali memastikan pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Bahkan, Unit Asset Tracing di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK turun langsung untuk melakukan penelusuran.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menerangkan banyak modus yang bisa digunakan seseorang untuk menutupi penerimaan uang panas. Selain memakai modus warisan, bisa saja mereka memodali usaha seseorang.
Namun, Asep belum mau bicara soal kemungkinan modus ini turut digunakan Rafael saat mencuci uangnya. "Cerita secara umum, modusnya bisa menempatkan atas nama orang lain," tegas kepada wartawan, Selasa, 9 Mei.
BACA JUGA:
"Banyak. Atau saya tempatkan usaha si A. Saya usahain. Jadi kelihatannya A jadi crazy rich padahal itu uangnya dari saya," sambung Asep.
Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun karena dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.