Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga duit gratifikasi yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun mengalir ke sejumlah usaha. Salah satunya usaha pijat refleksi.

Dugaan ini menguat setelah Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga diperiksa pada Kamis, 20 Juli. Ia saat itu diminta keterangan penyidik terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

"Kalau yang dipanggil ke sini tentunya kita menduga bahwa di perusahaan tersebut atau terhadap orang tersebut itu mengalir uang hasil tindak pidana korupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli.

Asep memang belum memerinci cara pencucian uang Rafael di usaha pijat itu. Dia hanya bilang semuanya akan ditelisik lebih dalam, termasuk kemungkinan menanam modal usaha.

"Ketika dipanggil apakah dia membeli properti ke saudara RAT (Rafael Alun), atau misalnya dalam bentuk perusahaan, apakah ada penanaman modal atau nyimpan modal di situ, atau memang dimiliki perusahaan sama yang bersangkutan," jelas Asep.

"Yang jelas konsepnya kita melakukan trace kepada uang yang diduga dari hasil pidana korupsi," tambahnya.

Lebih lanjut, Asep memastikan penyidik akan mengikuti aliran uang. “Kita akan meminta keterangan apakah benar, misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," tegasnya.

Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.