Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelisik kepemilikan kos-kosan yang dimiliki eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Upaya ini dilakukan karena publik pernah menyoroti usaha yang dimiliki bekas anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tersebut.

"Jadi ini sedang dipilah-pilah betul. Informasi seperti itu ada kosan dan lain-lain kita sedang cari apakah itu dari tindak pidana korupsi atau bukan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu, 10 Mei.

Pendalaman asal-usul kepemilikan aset Rafael ini perlu dilakukan untuk menentukan tindak lanjut. Apalagi, dia kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, kos-kosan ini bisa saja tak dipermasalahkan jika dibeli bukan pakai uang hasil gratifikasi yang diterima Rafael. "Harus dipahami bahwa harta kekayaannya itu tidak semua berasal dari tindak pidana korupsi. Misalkan ada yang dari warisan, boleh juga dong kalau dari warisan," tegas Asep.

"Kalau itu clear artinya bukan dari tindak pidana korupsi ya nggak kita inikan (sita)," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pencucian uang. Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.