Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor besar bermerek Harley Davidson saat menggeledah rumah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo pada Selasa, 6 Juni. Diduga kendaraan itu sering dipamerkan anaknya, Mario Dandy Satrio di media sosial.

"Betul, dugaan motor gede yang (disita, red) sering dipakai anak tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 7 Juni.

Selain menyita motor Harley, penyidik juga membawa dokumen saat menggeledah rumah Rafael di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Seluruh temuan dari penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi dan pidana pencucian uang yang sedang diusut komisi antirasuah.

Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC hingga bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan.