Rafael Alun Dikuliti, Mulai dari Pamer Kuasa hingga Kekayaan Tak Wajar dan Kini Menunggu Dipecat Kemenkeu
Rafael Alun Trisambodo yang dicopot dari jabatannya dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun dikuliti mulai dari pamer kuasa hingga jumlah kekayaan yang tidak wajar dan kini terancam dipecat Menteri Sri Mulyani.

Kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.

Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.

Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan yang perusahaan pengelolanya diatasnamakan istrinya di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.

Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.

PPATK pun telah memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Upaya ini terkait transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.

PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak merinci siapa saja mereka.

Terbaru, Hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menyatakan ayah Mario Dandy itu terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT (Rafael Alun Trisambodo) terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan kepada wartawan, Selasa, 7 Maret.

"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," sambungnya.

Tak ada informasi lanjutan yang disampaikan. Awan hanya menyebut penjelasan lengkap disampaikan besok, Rabu, 8 Maret dalam konferensi pers.