Bagikan:

JAKARTA – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menyatakan bahwa mantan pegawai tinggi pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT telah terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tergolong cukup fatal.

Menurut dia, hal itu terkuak dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada RAT.

“Kami sampaikan hasil audit investigasi RAT sudah selesai dan terbukti ada pelanggaran disiplin berat,” ujarnya kepada VOI saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Maret.

Awan menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh RAT dinilai menyalahi prinsip integritas yang selama ini dijunjung dalam lingkungan Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, Awan merekomendasikan putusan berat untuk dikenakan kepadanya.

“Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, dan yang bersangkutan direkomendasikan untuk dipecat,” tegas dia.

Sebelumnya, RAT sempat mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, hal itu ditolak lantaran dia tengah menjalani proses pemeriksaan seperti yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 dan juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023.

Sorotan kepada RAT dipicu oleh tindakan anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor hingga koma.

Masyarakat pun mempertanyakan keabsahan harta yang dipunyai oleh RAT.