Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D berbuntut panjang. Selain kasus pindana tersebut berlanjut secara hukum Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK dan akhirnya dipecat sebagai ASN institusi Direktorat Jenderal Pajak.

Rekomendasi pemecatan yang juga sudah disetujui Menteri Keuangan, Sri Mulyani lantaran dalam investigasi ditemukan bukti-bukti adanya pelanggaran disiplin berat. Sebelumnya, Rafael sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Rafael Alun sebenarnya sudah pernah diperiksa KPK pada 2018 untuk kejanggalan atas laporan harta kekayaan negara atau LHKPN periode 2015-2018.

Menurut KPK, saat itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan. Namun saat itu belum ada tindak lanjut yang signifikan setelahnya. Harta kekayaan jumbo Rafael tercatat dalam LHKPN dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar. Diduga harta kekayaan jumbo Rafael didapat dari hal tidak wajar. PPATK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp500 miliar dari 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun. Rekening Rafael Alun beserta keluarganya saat ini telah diblokir.

Kasus Mario Dandy mendadak dijadikan pengingat kepada para pejabat dan keluarganya untuk tidak bergaya hidup hedon. Namun apakah ingatan tersebut seperti kehangatan sesaat yang kemudian kembali akan hilang seiring berjalannya waktu? Simak videonya berikut ini.