JAKARTA - Pemecatan terhadap oknum pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT dipastikan bakal selesai dalam beberapa hari ke depan sembari menunggu proses administrasi di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo.
Menurut dia, proses selanjutnya adalah penangan oleh aparat penegak hukum.
"Kami di Kementerian Keuangan hanya dari sisi administrasi, selanjutnya ke penegak hukum seperti KPK," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 8 Maret.
Menurut dia, Kemenkeu tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh pemecatan RAT, semisal upaya negara memiskinkan yang bersangkutan.
Pasalnya, dengan status RAT sebagai ASN maka regulasi yang dirujuk harus berdasarkan hal tersebut.
"Undang-undang ASN tidak mengatur itu (Dimiskinkan)," ujarnya ketika ditemui di Jakarta pada Rabu, 8 Maret.
Yustinus menjelaskan, pihaknya tetap memegang prosedur pemeriksaan yang berlaku.
"Nanti kita tunggu karena ini masih proses di KPK," tuturnya.
Untuk diketahui Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai ASN menyusul dugaan kepemilikan harta jumbo.
Dia juga ditengarai menjalankan transaksi keuangan mencurigakan selama beberapa tahun terakhir.
Bahkan, dalam pemberitaan VOI sebelumnya, RAT tercatat melakukan transaksi hingga ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:
Adapun kekayaan besar yang dikuasai RAT tercatat sebesar Rp56 miliar.
Jumlah itu malahan belum memasukan sejumlah aset yang diakuisisi karena diafiliasikan kepada pihak lain.