KPK Bakal Segera Selesaikan Proses Penyelidikan Harta Kekayaan Rafael Alun, Dalami Unsur Pidana
Rafael Alun Trisambodo

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menyelesaikan proses penyelidikan dugaan harta kekayaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

"KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini. Kami butuh waktu untuk hal tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 25 Maret.

Namun, KPK masih belum mau membeberkan materi pemeriksaan Rafael Alun karena masih dalam tahap proses penyelidikan.

"Kegiatan penyelidikan tidak bisa kami sampaikan ya materinya," jelas Ali Fikri.

KPK, tambahnya, juga masih mendalami temuan-temuan peristiwa pidana terkait pamer harta pejabat pajak.

"Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dan istri diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Maret. Keduanya diperiksa kurang lebih 12 jam.

Rafael Alun dan keluarga diperiksa berkaitan dengan temuan harta tak wajar. Usai diperiksa, Rafael Alun dan istri memilih bungkam di hadapan media, termasuk soal kasus hukum anaknya, Mario Dandy.