JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mencari unsur pidana yang menjerat eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Pimpinan lembaga ini sudah memberi lampu hijau agar proses penyelidikan bisa dilakukan.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa, 7 Maret.
Kini, Rafael akan diurus oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. "Udah enggak di pencegahan lagi," ucap Pahala.
Ada beberapa hal yang akan didalami dalam upaya penyelidikan seperti kepemilikan saham di salah satu perusahaan. Diduga ada pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu lainnya yang ikut punya saham.
"Angkatan dia (Rafael Alun) juga sama. Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga," tegasnya.
Nantinya, pejabat ini bakal dimintai klarifikasi juga soal harta kekayaannya. Pahala menyebut surat untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah dikirimkan KPK.
Sebagai pengingat, harta jumbo Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.
Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.
Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan yang perusahaan pengelolanya diatasnamakan istrinya di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.
Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.
BACA JUGA:
Terbaru, PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Upaya ini terkait transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.
PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak memerinci siapa saja mereka.
"Kita mensinyalir ada profesional money launderer yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.