Alexander Marwata Akui Sudah 'Deklarasi' Kenal Rafael Alun di Hadapan Pimpinan KPK Lainnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) saat konferensi pers terkait kasus tipikor. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku telah menyampaikan ke pimpinan KPK lainnya kenal eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Dia memastikan tak akan ada konflik kepentingan apapun dalam penyelidikan harta jumbo anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu.

"Dalam rapat membahas perkara RAT pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan," kata Alexander saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Maret.

Alexander meyakini penyelidik maupun pegawai komisi antirasuah adalah sosok yang profesional. Mereka tak akan bisa dengan mudahnya diintervensi.

Lagipula, sudah ada beberapa rekan se-almamaternya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang dicokok KPK. Sehingga, Alexander memastikan penyelidikan harta jumbo Rafael Alun dipastikan tak akan terganggu.

"Sebelum perkara RAT ada tiga orang teman angkatan saya (di STAN, red) yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," tegasnya.

"Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," sambung Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai adanya potensi konflik kepentingan dalam proses penyelidikan harta kekayaan Rafael Alun. Kecurigaan ini muncul karena Rafael dan Alexander sama-sama berasal dari STAN.

"Sejumlah informasi salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada VOI, Rabu, 15 Maret.

Kurnia beranggapan fase penyelidikan harta kekayaan Rafael Alun harus bebas dari konflik kepentingan. Siapapun yang punya kedekatan dengan ayah Mario Dandy itu harus mendeklarasikan potensi benturan kepentingan.

Deklarasi itu juga disebut Kurnia, sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Nomor 5 Tahun 2019. "Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas," tegasnya.