Raffi Ahmad Bungkam Ditanya Soal Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Saat Datangi KPK
Raffi Ahmad di KPK (Foto: Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Artis Raffi Ahmad tak menyampaikan pernyataan apapun soal dugaan pencucian uang yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Ia memilih segera beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Nama Raffi diketahui pernah terseret di kasus ini karena diduga mengenal menantu Rafael, Jeremy Imanuel Santoso yang menjadi presiden sekaligus manajer tim basket miliknya, RANS PIK Basketball.

Awalnya, Raffi mendatangi Gedung KPK pada hari ini, Selasa, 26 September. Kehadirannya bertujuan untuk mengisi siniar atau podcast bersama Tim Strategi Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“Saya sebagai influencer, selebgram punya rasa tanggung jawab juga untuk sama-sama menyosialisasikan upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah kita untuk generasi mendatang,” kata Raffi kepada wartawan.

“Karena kalau korupsi terus dibiarkan kasihan generasi selanjutnya,” sambung dia.

Setelah menjelaskan kehadirannya, Raffi memilih bergegas menaiki mobilnya dan bungkam saat ditanya soal dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun maupun perkenalannya dengan Jeremy. Ia justru menjelaskan kegiatan podcast yang dilakukannya.

“Tadi ketemu sama Pak Pahala (Koordinator Stranas PK Pahala Nainggolan) dan Wakil Ketua KPK Pak Alex (Alexander Marwata),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Raffi terseret karena anak perempuan Rafael Alun, Angelia Embun Prasasya merupakan istri dari Jeremy. Meski begitu, Raffi sudah menyatakan dia tak mengenal Rafael walau kenal dengan menantunya.

Adapun kasus pencucian uang Rafael ini terbongkar karena gaya hidup mewahnya disoroti publik setelah anak lelakinya, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga luka berat. Tak hanya itu, ia dijerat dengan kasus penerimaan gratifikasi.

Saat ini, kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK mendakwanya menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dia didakwa menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Selain itu, keduanya disebut mencuci uang hingga Rp100 miliar.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 30 Agustus.