Bagikan:

JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bungkam usai diperiksa perdana setelah dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak ada pernyataan yang disampaikan tersangka dugaan gratifikasi itu.

Dari pantauan VOI, Rafael diperiksa sejak pukul 14.05 WIB dan selesai pada pukul 16.24 WIB. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikannya, termasuk soal dugaan penggunaan perusahaan konsultan pajak miliknya untuk menerima gratifikasi.

Tak hanya itu, Rafael juga bungkam saat ditanya tanggapan vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan terhadap anak AG akibat penganiayaan David Ozora. Kasus ini melibatkan anaknya, Mario Dandy Satrio.

Saat ditanya soal vonis tersebut, Rafael memilih masuk ke mobil tahanan ketimbang menjawab pertanyaan. Pengawal tahanan kemudian membawanya ke Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun karena dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama. Dia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.