JAKARTA - Bareskrim Polri rampung memeriksa Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalm kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Dalam pemeriksaan, Yogi menjelaskan seputar penerimaan uang Rp7 miliar yang disebut sebagai gratifikasi.
"(Menjelaskan) Semuanya tentang kronologis," ujar Yogi kepada wartawan, Senin, 10 April.
Penjelasan soal duduk perkara itu disampaikan saat ini menjawab sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan penyelidik.
Dijelaskan, uang yang diterima itu bukanlah gratifikasi dari Helmut Hermawan. Melainkan, pembayaran fee sebagai kuasa hukum yang diterima melalui rekening Yosi Andika Mulyadi (YAM).
"Kalau transfer itu benar cuma narasinya yang salah. Itu kan fee lawyer mas Yos. YAM itu adalah lawyer. Dia bukan aspri, itu yang benar. Jadi yang benar uang pembayaran sebagai kuasa hukum," ungkapnya.
Yogi pun tak membantah soal adanya pertemuan dengan Helmut Hermawan yang disebut sebagai Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Tetapi ditegaskan pertemuan itu hanya seputar konsultasi hukum. Kehadirannya pun sebatasa menemani Yosi Andika Mulyadi.
"Mas Yosi sebagai advokat, kalo saya kan hanya menemani, konsultasi hukum," kata Yogi.
BACA JUGA:
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebelumnya dilaporkan oleh asisten pribadi (aspri) Wamenkumham bernama Yogi atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM tertanggal 15 Maret.
Dugan pencemaran nama baik yang dilakukan karena Sugeng menyebut ada penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Edward. Tapi, penerimaannya melalui aspri.