Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti pengaduan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi sedianya mengadukan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso karena disebut terlibat dalam penerimaan gratifikasi.

"Sudah ditangani dan berproses," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dihubungi, Jumat, 24 Maret.

Hanya saja tak dirici mengenai langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Adapun, pengaduan itu teregistrasi dengan nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM tertanggal 15 Maret.

Saat itu, Yogi tak hanya mengadukan Sugeng. Tetapi, seolah menantang Ketua IPW itu untuk membuktikan pernyataannya.

Sebab, Sugeng sempat menyebut bila pria berinisial EOSH menerima aliran dana Rp7 miliar. Penerimaan itu melalui dua orang yang merupakan asisten pribadinya.

"Ya nggak apa-apa monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum," ujar Yogi

Namun, ditegaskan Yogi, pihaknya juga memiliki bukti yang dapat membantah pertanyaan Sugeng tersebut. Buktu itu akan dibeberkan dalam proses hukum.

"Kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," kata Yogi.