JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dilaporkan balik oleh Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana, ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Saya malam ini merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," ujar Yogi kepada wartawan, Rabu, 15 Maret dini hari.
Alasan di balik pelaporan itu karena pernyataan Sugeng yang menyebutnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar merupakan tudingan semata. Sehingga, telah mencoreng nama baiknya.
"Hampir semua yang dinyatakan oleh pak STS atas tuduhannya terhadap saya itu tidak benar semuanya," kata Yogi.
Bahkan, Yogi seolah menantang Sugeng untuk membuktikan pernyataannya tersebut. Terutama dalam proses hukum yang sudah berjalan.
"Silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," kata Yogi.
Pelaporan itu telah diterima Bareskim Polri. Sebab, Yogi telah mengantongi surat tanda terima laporam polisi dengan nomor STTL/082/2023/BARESKRIM.
Adapun, nama Yogi Ari Rukmana terseret ketika Sugeng membuat pengaduan dugaan gratifikasi di KPK.
Mulanya, Sugeng mengadukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Namun, dalam pengaduan itu disebutkan ada inisial YAR dan YAM yang merupakan aspri dari Edward.
Keduanya disebut sebagai pemerima aliran dana Rp7 miliar bagi Wamenkumham.